Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBHI: Kasus Brigadir J Jangan Jadi Ajang Politik Kelompok Internal Polri

Kompas.com - 17/08/2022, 05:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mendesak agar pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tidak menjadi panggung bagi kelompok-kelompok internal Polri.

"Jangan sampai momentum pengungkapan kasus kematian Brigadir J terjebak dalam ruang politisasi dan kontestasi politik internal Polri," ujar Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Berkaca dari riwayat Polri, kata dia, kerap kali adanya tragedi seperti ini justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri.

Baca juga: Setara Institute: Proses Hukum maupun Etik terhadap Polisi yang Diduga Terlibat Kematian Brigadir J mesti Terbuka

Kontestasi politik internal Polri ini disebut tak terlepas dar sistem mutasi di tubuh Korps Bhayangkara yang belum sepenuhnya berbasis meritokrasi (capaian).

"Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan pro justitia (demi hukum) alu menyelesaikan obstruction of justice (menghalangi proses hukum) serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri," ujar Julius.

Ia mengatakan, Polri harus memastikan pemeriksaan dugaan pidana obstruction of justice memenuhi unsur, bukan sebatas pelanggaran profesionalitas dan etik.

Di sisi lain, pemecatan bagi anggota yang melakukan obstruction of justice juga harus dilakukan secara transparan, bukan sekadar berita pencopotan yang dapat terkesan memoles reputasi Polri saja.

"Polri tidak bisa bermain di level popularitas belaka dengan melakukan pemecatan jabatan struktural, tanpa menjelaskan apa saja perbuatan obstruction of justice yang terjadi (dalam kasus pembunuhan Brigadir J)," kata Julius.

Baca juga: Soal Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Puan: Ini Momentum Polri Perbaiki Kinerja

Sebelumnya, isu yang sama juga dikemukakan SETARA Institute yang meminta pemidanaan terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus Brigadir J dilakukan secara terbuka, termasuk Polri menunjukkan secara jelas bentuk tindak pidana yang bersangkutan.

"Penerapan dugaan dan sanksi etik secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan interest (kepentingan) tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara tidak adil," kata Ketua SETARA Institute Hendardi, dalam keterangan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com