Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita SPBU-SPBN Senilai Rp 25 Miliar Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati

Kompas.com - 16/08/2022, 17:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp 25 miliar.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menjadi tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Proyek ini dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

“Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp 25 miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Kasus Dermaga Sabang, Jaksa Sebut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Raup Untung Tak Wajar

Ali mengatakan, SPBU tersebut berada di atas sebidang lahan seluas 263 meter persegi.

Di lahan tersebut, terdapat sejumlah sarana dan prasarana SPBU, antara lain, 2 unit tangki pemadam, bangunan penampung berikut peralatannya, dan 6 sumur monitor.

Kemudian, sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), seperti dua unit kolom penyangga, satu sumur monitor, dan satu truk merek Hino.

Menurut Ali, tim Jaksa KPK telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Majelis Hakim pada hari ini. Tim Jaksa KPK kemudian melaksanakan penetapan penyitaan aset tersebut.

Kasus korupsi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Jaksa menuntut kedua perusahaan tersebut membayar Rp 900 juta.

Baca juga: Kasus Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Persero Dituntut Uang Pengganti Rp 44 Miliar, PT Tuah Sejati Rp 49 Miliar

 

Selain itu, Jaksa KPK meminta hakim menghukum  PT Nindya Karya sebagai terdakwa I membayar uang pengganti Rp 44.681.053.100 kepada negara.

Jaksa meminta hakim menyatakan uang Rp 44.681.053.100 yang disita KPK dihitung sebagai bayaran uang pengganti.

Kemudian, Jaksa menuntut terdakwa II, PT Tuah Sejati membayar uang pengganti kepada negara Rp 49.908.196.378

Hakim diminta menetepkan uang Rp 9.062.489.079 yang telah disita KPK menjadi pembayaran sebagian uang pengganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com