JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp 25 miliar.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menjadi tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Proyek ini dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
“Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp 25 miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Kasus Dermaga Sabang, Jaksa Sebut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Raup Untung Tak Wajar
Ali mengatakan, SPBU tersebut berada di atas sebidang lahan seluas 263 meter persegi.
Di lahan tersebut, terdapat sejumlah sarana dan prasarana SPBU, antara lain, 2 unit tangki pemadam, bangunan penampung berikut peralatannya, dan 6 sumur monitor.
Kemudian, sarana prasarana stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), seperti dua unit kolom penyangga, satu sumur monitor, dan satu truk merek Hino.
Menurut Ali, tim Jaksa KPK telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Majelis Hakim pada hari ini. Tim Jaksa KPK kemudian melaksanakan penetapan penyitaan aset tersebut.
Kasus korupsi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Jaksa menuntut kedua perusahaan tersebut membayar Rp 900 juta.
Selain itu, Jaksa KPK meminta hakim menghukum PT Nindya Karya sebagai terdakwa I membayar uang pengganti Rp 44.681.053.100 kepada negara.
Jaksa meminta hakim menyatakan uang Rp 44.681.053.100 yang disita KPK dihitung sebagai bayaran uang pengganti.
Kemudian, Jaksa menuntut terdakwa II, PT Tuah Sejati membayar uang pengganti kepada negara Rp 49.908.196.378
Hakim diminta menetepkan uang Rp 9.062.489.079 yang telah disita KPK menjadi pembayaran sebagian uang pengganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.