JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana sosial di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (16/8/2022).
Ada empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota Pembina ACT Hariyana Hermain, serta Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
"Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka atas nama A, IK, HH dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Dana Sosial Boeing yang Diselewengkan ACT Bertambah Jadi Rp 107,3 Miliar
Ramadhan menjelaskan, Ahyudin berperan dalam membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya.
Selain itu, Ahyudin menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT. Ahyudin turut membuat kebijakan untuk menggunakan dana sosial yang diterima dari perusahaan Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.
Sebagian dana itu sedianya adalah untuk keluarga atau ahli waris korban jatuhnya pesawat Boeing.
"IK melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai pembina yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30 persen," tuturnya.
Sementara Ibnu Khajar, menurut Ramadhan adalah pelaksana kebijakan penggunaan dana sosial Boeing yang diduga diselewengkan.
Ibnu Khajar diduga menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.
Tersangka lainnya, Hariyana Hermain berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.
Hariyana Hermain pun kerap menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.
Sementara itu, kata Ramadhan, tersangka keempat atas nama Novariadi Imam Akbari berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.
Novariadi juga melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menyelewengkan dana sosial dari Boeing.
"Menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen," jelas Ramadhan.
Ramadhan membeberkan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.