Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kompas.com - 16/08/2022, 14:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperdilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng.

Sebagai informasi, Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang praperadilan tersebut digelar perdana pada hari ini, Selasa (16/8/2022).

“Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Baca juga: Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Ali mengatakan praperadilan tidak menggugat materiil penyidikan, yakni kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan KPK.

Menurut Ali, KPK menetapkan kasus dugaan korupsi itu naik ke tahap sidik karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Perlu kami tegaskan bahwa, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku,” ujar Ali.

“Untuk itu kami yakin permohonan akan ditolak hakim,” tambahnya.

Sebelumnya, Eltinus menggugat penetapan tersangka ke KPK atas dirinya ke PN Jaksel;. Gugatan itu teregister pada 20 Juli dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Eltinus meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sprindik tersebut menetapkannya sebagai tersangka dalam peristiwa pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” sebagaimana Kompas.com kutip dari Sinstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Eltinus juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan semua keputusan terkait penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“(meminta menyatakan) Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Pada awal Juni lalu, KPK mengingatkan tersangka dalam perkara tersebut bersikap kooperatif.

Meski demikian, hingga hari ini KPK belum mengumumkan tersangka tersebut secara resmi.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penetapan Tersangka

Berdasarkan laporan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile sudah berjalan sejak 2015.

Dalam waktu 4 tahun, yakni 2015, 2016, 2019, dan 2021, proyek tersebut menelan biaya Rp 250 miliar. Anggaran proyek tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Mimika.

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile sebesar Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com