JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada E atau Richard Eliezer dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (15/8/2022) pukul 15.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Permintaan keterangan tersebut merupakan kali kedua Bharada E diperiksa, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM 27 Juli 2022 saat dia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, Bharada E dalam kondisi baik dan sehat.
Baca juga: Kabulkan Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK: Punya Keterangan Penting
Bharada E juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh tim Komnas HAM.
"Tadi kondisnya (Bharada E) sehat, sangat baik dan bisa lancar merespons pertanyaan yang diberikan Komnas HAM," ucap Beka saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam membantah anggapan bahwa Bharada E dalam kondisi tertekan.
Hasil pemeriksaan Bharada E hari ini, ujar Anam, akan menjadi catatan untuk menyusun rekomendasi kasus kematian Brigadir J dari sudut pandang pelanggaran HAM.
Anam mengatakan, keterangan kedua Bharada E ini semakin merujuk pada indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam jenis obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum.
"Jadi yang Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice," ujar Anam.
Baca juga: Ini 3 Alasan Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim secara Perdata
Untuk memberikan kesimpulan dari hasil penyelidikan yang sudah berjalan, Komnas HAM akan melakukan analsis dan menyusun laporan rekomendasi yang jadwalnya akan selesai Senin (22/8/2022) pekan depan.
Rekomendasi tersebut nantinya berisi garis-garis besar temuan penyelidikan Komnas HAM dan menetapkan status kasus pembunuhan Brigadir J sebagai pelanggaran HAM atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.