Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Serahkan Ayah Vanessa Khong, Tersangka Kasus Binomo ke Kejari Tangsel

Kompas.com - 15/08/2022, 19:38 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, yang menjadi tersangka kasus Binomo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu dilakukan Unit 5 Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini.

"Melaksanakan tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP, di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Ferrari Indra Kenz Disita Saat Disimpan di Bengkel Ayah Vanessa Khong

Kegiatan tersebut sesuai dengan surat pengantar nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/Dittipideksus tanggal 15 Agustus 2022 dan berkas perkara nomor BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022.

Nurul membeberkan sejumlah barang bukti yang juga diserahkan ke Kejari Tangsel.

"Tiga lembar fotokopi SPT (surat pemberitahuan tahunan) PPh (pajak penghasilan) wajib pajak orang pribadi atas nama RP. Kedua, enam lembar fotokopi perjanjian kerja renovasi rumah antara IK (Indra Kenz) dengan RP," tutur dia.

"Ketiga, tiga lembar fotokopi biaya pengeluaran pembangunan rumah dengan total Rp 2,6 miliar. Empat lembar fotokopi RAB (rencana anggaran biaya), dengan total Rp 915 juta. Satu lembar fotokopi RAB dengan total Rp 5,1 miliar," ujar Nurul.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap, ayah dari pacar Indra Kenz ini menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

“Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Masa Penahanan Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Diperpanjang

Ramadhan juga mengatakan, ayah Vanessa itu pernah menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar.

Penyidik kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto.

Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukkan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com