JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, Nizar menggugat KPK lantaran laporan mengenai dugaan korupsi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkan tidak ditindaklanjuti.
"Untuk pembacaan putusan," tulis jadwal sidang yang dimuat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Dalam petitum perkara yang teregisrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Nizar Dahlan soal Suharso Monoarfa
Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.
Jawaban KPK di sidang
Sementara itu, tim Biro Hukum KPK menilai, aduan dugaan korupsi yang menjadi dalil gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan oleh Nizar Dahlan itu bukanlah objek praperadilan.
Hal itu disampaikan salah satu tim Biro Hukum KPK Muhammed Hafez sebagai jawaban KPK sebagai pihak tergugat dalam sidang praperadilan terkait tidak adanya tindaklanjut aduan yang pernah dilaporkan Nizar.
Baca juga: Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan
Menurut KPK, laporan dugaan korupsi tidak masuk dalam objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh termohon tentang dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Hafez dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Hafez mengatakan, ketentuan objek praperadilan berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 adalah menguji sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan, dan sah atau tidaknya ganti kerugian dan atau rehabilitasi.
Objek itu, kata dia, kemudian diperluas oleh putusan MK nomor 21/PUUX11/2014 tanggal 28 April 2015 yang mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan atau penyitaan.
"Bahwa garis besar pemohon praperadilan a quo yang diajukan oleh pemohon adalah tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh termohon, tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi) yang diduga telah dilakukan oleh saudara Suharso Monoarfa tertanggal 5 November 2020," papar tim biro hukum KPK itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.