Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Parpol Serahkan Berkas Fisik di Hari Terakhir Pendaftaran Pemilu 2024

Kompas.com - 15/08/2022, 02:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Total terdapat enam partai politik yang menyerahkan berkas keanggotaan partai secara fisik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Ke-enam partai itu adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

Dari enam partai tersebut, Partai Perkasa paling menyita perhatian karena membawa mobil pikap dan mobil boks berisi berkas partai secara fisik.

Baca juga: Daftar ke KPU, Eggi Sudjana Sesumbar Partainya Bakal Masuk 5 Besar di Pemilu 2024

Pantauan Kompas.com, jumlah berkas yang dibawa Partai Perkasa mencapai 25 boks kontainer besar berisi berkas dari 34 provinsi.

Sementara itu, Partai Pandai besutan pengacara kondang Farhat Abbas menjadi partai yang memiliki kesempatan paling lama untuk melengkapi berkas pendaftaran.

Pandai telah mendaftar secara resmi ke KPU RI pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/8/2022), dan baru melengkapi berkas secara fisik di malam terakhir, Minggu (14/8/2022).

Berkas fisik enam partai politik itu kemudian dilakukan prosesi serah terima dengan perwakilan KPU, disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai informasi, jauh sebelum pendaftaran dibuka 1 Agustus 2022, KPU telah membuka akses sejak 24 Juni 2024 bagi partai politik tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi bagi partai politik menghimpun data kepartaian secara digital.

Kebanyakan partai politik memilih menghimpun data lewat Sipol karena dianggap lebih efisien, selain untuk partai politik, juga untuk KPU yang akan melakukan pengecekan berkas.

Sebab, berbagai berkas yang diserahkan partai politik mencakup berkas keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia, lengkap dengan data KTP dan NIK anggota-anggota partai.

Melalui Sipol, pengecekan kelengkapan berkas pendaftaran partai politik dapat dilakukan kurang dari kurun 1 jam.

Baca juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Namun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Sipol tidak menjadi kewajiban/syarat mutlak bagi partai politik ketika mendaftarkan diri, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, partai politik tetap dapat menyerahkan data partai secara konvensional lewat berkas fisik.

Mengantisipasi hal ini, sejak Jumat (12/8/2022), KPU RI telah membuka desk khusus penerimaan berkas cetak partai politik di kantornya, namun baru hari ini terdapat partai politik yang menyerahkan berkas cetak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com