Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Provos Polri

Kompas.com - 14/08/2022, 03:55 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Di dalam struktur organisasi Polri, salah satu jabatan yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri adalah Provos.

Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

Tak hanya di Mabes Polri, Provos juga ada di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Lalu, apa tugas dan wewenang yang dimiliki Provos Polri?

Baca juga: Sidak ke Kantor Satlantas Ambon, Provos Temukan Uang Dalam Kardus, Diduga Setoran Pengurusan SIM yang Diselewengkan

Tugas dan kewenangan Provos

Salah satu ketentuan mengenai Provos tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Menurut peraturan ini, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.

Dengan begitu, fungsi Provos adalah pembinaan disiplin, penegakan hukum dan pemeliharaan tata tertib.

Dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin, kewenangan anggota Provos Polri, yaitu:

  • melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
  • membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri;
  • menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum atau Ankum; dan
  • melaksanakan putusan Ankum.

Baca juga: Cara Melaporkan Polisi ke Propam

 

Penyelesaian pelanggaran disiplin oleh Provos

 

Pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan tata tertib merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki Provos untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.

Terdapat sejumlah tindakan yang dapat dilakukan Provos dalam menjalankan kewenangan ini, yaitu:

  • pemantauan;
  • patroli;
  • pengamanan;
  • pemeliharaan tata tertib; dan
  • pengawasan.

Namun, apabila pelanggaran disiplin telah terjadi, ada beberapa tahap penyelesaian yang harus dilaksanakan oleh anggota Provos, yakni:

  • laporan atau pengaduan;
  • pemeriksaan pendahuluan;
  • pemeriksaan di depan sidang disiplin;
  • penjatuhan hukuman disiplin;
  • pelaksanaan hukuman; dan
  • pencatatan dalam data personel perseorangan.

Tahapan-tahapan ini harus dilakukan Provos dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Salah satunya adalah pemeriksaan oleh Provos Polri yang harus dilakukan dengan memperhatikan hierarki kepangkatan sebagai berikut:

  • Tamtama dan Bintara diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi Dua;
  • Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi;
  • Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Inspektur Polisi Dua; dan
  • Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Polri serendah- rendahnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com