JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Melansir Kompas.id, penunjukkan 30 jaksa itu dilakukan menyusul telah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP tersebut atas nama empat tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Baca juga: Keluarga Brigadir J: Kami Minta Kejujuran Pak Sambo
Ketut menegaskan bahwa Kejagung akan bersikap profesional dalam mengusut perkara ini.
”Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menambahkan, SPDP sudah masuk ke Jampidum.
Baca juga: LPSK Tolak Berikan Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Untuk menangani perkara tersebut, pihaknya setidaknya telah menunjuk 30 jaksa sebagai JPU.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.