JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Pelita Din Syamsuddin menyatakan sistem parliamentary threshold dan presidential threshold bertentangan dengan Pancasila.
Menurutnya, ketentuan threshold keduanya tidak adil, terutama bagi partai-partai baru.
“Itu tidak fair, itu tidak adil. Itu harus diubah. Parliamanetary threshold, presidential threshold itu bertentangan dengan Pancasila. Sila keempat dalam permusyawaratan perwakilan,” kata Din usai mendaftarkan Partai Pelita menjadi calon peserta Pemilu 2024 di KPU, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Partai Pelita Optimistis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Adapun yang dimaksud dengan parliamentary threshold adalah ambang batas parlemen. Sedangkan presidential threshold yakni ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, sistem Pemilu di Indonesia sudah seharusnya dikembalikan pada nilai-nilai bangsa.
Meski menyadari sistem parliamentary threshold dan presidential threshold tidak adil, Partai Pelita belum mempunyai rencana untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Dipimpin Din Syamsuddin, Partai Pelita Daftar Peserta Pemilu 2024
Hal ini tak lepas dari putusan MK yang selalu menolak judicial review terkait keduanya.
“Belum terpikirkan karena sudah banyak yang mengajukan dan MK menolak nyaris banyak, kita kehilangan kepercayaan kepada MK,” tegas dia.
Untuk itu, Din mengajak kaum milenial turut bergerak bersama Partai Pelita.
“Saatnya kejujuran, kebenaran, keadilan memimpin bangsa ini dan itu berada di tanggung jawab kaum muda Indonesia,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.