JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan HH yang juga istri Eks Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan saham.
Melansir Tribunnews.com, penetapan status tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Selain HH, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni WW dan PBF.
Baca juga: 2 Laporan Polisi Terhadap Brigadir J Dihentikan, Bareskrim: Tak Ada Peristiwa Pidana
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera.
Dijelaskan Whisnu, HH dan dua tersangka lainnya diduga mengalihkan saham milik pelapor yang juga pemilik PT Batubara Lahat.
Baca juga: Bareskrim Tunjuk Pengacara Baru untuk Bharada E
Mereka memindahkan saham itu menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Ranjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham.
Ia menerangkan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.
Hasilnya, penyidik telah menemuka alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Baca juga: Bareskrim: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai Pengacara
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkas Wisnu.
Atas perbuatannya itu, HH dan kedua tersangka lainnya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Eks Kepala BPN Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan Saham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.