JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) menyatakan, jumlah personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar etik kasus Brigadir J bertambah empat orang.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlahnya kini menjadi 16 orang. Jumlahnya bertambah setelah Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pemeriksaan kepada empat personel tersebut.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ucap Dedi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Polah Ferdy Sambo Terkait Penembakan Brigadir J: Dulu Menangis, Kini Akui Jadi Dalang Pembunuhan
Dedi merinci, 16 personel ditempatkan di dua lokasi berbeda. Sebagian ditempatkan di Mako Brimob, sementara sebagian lagi di Provos Mabes Polri.
"(Sebanyak) 6 orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos (Polri)," ungkap Dedi.
Dedi bilang, empat perwira menengah yang menambah panjang daftar personel pelanggar kode etik tersebut terdiri dari tiga AKBP dan satu Kompol.
"Hasil riksa dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ucap dia.
Sebelumnya dilaporkan ada 31 dari 56 polisi yang diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Polisi: Kalaupun Istri Ferdy Sambo Dilecehkan Brigadir J, Bukan Terjadi di Rumah Dinas
Mereka diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Di sisi lain, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.
“Kalau misalnya dari 31 orang itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujar Dedi, Kamis (11/8/2022).
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa kematian Brigadir J. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Menangis di Hadapan Anggota Kompolnas Setelah Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.