JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi (LP) yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penghentian penyidikan itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Agus Andiranto.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022).
Andi menyakatan, laporan polisi pertama terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihentikan.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E
Laporan dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022 itu terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.
Lokasi laporan itu berada di Jakarta tepatnya terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelapor dalam perkara dugaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Bharada E itu adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, Kabareskrim juga memimpin gelar perkara terkait laporan polisi yang kedua yaitu LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.
Laporan kedua ini tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Baca juga: Tegaskan Tak Ada Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Kabareskrim: Brigadir J Berada di Luar Rumah
Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap bharada E.
Dalam laporan polisi itu, korbannya adalah putri Candrawathi, istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor sama yakni Brigadir J.
Terhadap laporan ini, penyidik bareskrim Polri juga menghentikan penyidikannya lantaran tak terbukti adanya tindak pidana.
Baca juga: Soal Pelecehan di Magelang, Keluarga Brigadir J: Skenario Ferdy Sambo Lucu, Berbelit-belit
“Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” papar Andi.
Adapun Polisi kini tengah mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Bharada E.
Brigadir J diduga tewas akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
“Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada,” kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.