Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkeu Terkait Suap Pengurusan DID dan DAK

Kompas.com - 12/08/2022, 21:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.

Rifa ditahan setelah KPK menetapkan Rifa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah kabupaten atau kota pada APBN 2017 dan 2018.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya menahan Rifa di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Rifa Surya oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Aliran Uang Percepat Proses Usulan DID dan DAK di Halmahera Timur

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menjerat Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat 2014-2919 Amin Santono, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, dan Walikota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Kemenkeu Yaya Purnomo.

Saat itu, Rifa merupakan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II.

Ia juga menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Kedua posisi itu berada di naungan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Sebut Eks Pejabat Kemenkeu Minta Fee Adat Istiadat Urus DID Tabanan

Dalam posisi itu Rifa berwenang melakukan koordinasi terkait kebutuhan Dana ALokasi Khusu (DAK) bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, pada kurun 2017-2018 sejumlah pemerintah daerah mengajukan proposal DAD dan Dana Insentif Daerah (DID) yakni, Kabupaten Lampung Tengah, Kota Tasikmalaya, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Tabanan.

Rifa kemudian membuat kesepakatan dengan Yaya bahwa mereka akan membantu pengurusan proposal tersebut.

“Dengan adanya komitmen fee berupa pemberian sejumlah uang dengan besaran 2 persen sampai dengan 10 persen dari nilai dana DAK dan DID yang dicairkan,” kata Karyoto.

Baca juga: Selain Eks Bupati Tabanan, KPK Juga Umumkan Dosen dan Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DID

Sejumlah daerah tersebut kemudian tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang memutuskan penerima DAK dan DID.

Rifa dan Yahya diduga beberapa kali bertemu dengan para pimpinan daerah tingkat dua tersebut di Jakarta. Sementara, uang diberikan melalui orang kepercayaan mereka.

Yaya dan RIfa diduga menerima Rp 3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Rp 200 juta dan 35 ribu dolar Singapura dari Walikota Dumai, Rp 400 juta dan 290 ribu dolar Singapura dari Bupati Labuhanbatu Utara.

Kemudian, Rp 430 juta dari Walikota Tasikmalaya serta Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dari Bupati Tabanan.

Baca juga: Kasus DID Tabanan, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu guna Dalami Administrasi Kepegawaian

“Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh Rifa Surya dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya,” kata Karyoto.

KPK kemudian menyangka Rifa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com