JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8/2022).
Sebelum terjaring, Mukti diketahui sempat melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), pengganti pejabat sebelumnya yang terjerat kasus korupsi.
Dalam catatan Kompas.com, Sekda Pemalang sebelumnya Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan di Pemalang tahun 2010 oleh Direskrimum Polda Jawa Tengah.
Baca juga: KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Jabatan
Mukti kemudian menunjuk Slamet Masduki dan melantiknya pada Rabu (10/8/2022).
Pada pelantikan tersebut, Mukti mengingatkan bawahannya agar menghindari tindakan korupsi.
Ia mengaku telah meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengingatkan dan mengawasi pejabat pemerintah daerah.
“Lebih baik kita mencegah (korupsi) karena kalau sudah terjadi tidak ada obatnya," kata Mukti, Rabu (10/8/2022), setelah pelantikan.
Baca juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Tangkap 23 Orang
Namun, sehari setelah menyampaikan pesan itu, Mukti justru terjaring OTT Komisi Antirasuah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Mukti ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana suap.
“KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) pagi.
Baca juga: Respons Ganjar Pranowo soal Bupati Pemalang Kena OTT KPK: Sudahlah, Hentikan Kejahatan Model Gitu
Hingga saat ini, Firli belum membeberkan lebih lanjut dugaan suap yang dilakukan Mukti untuk tujuan apa.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah OTT dilakukan, penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan.
“Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.