Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Aniaya M Kece: Biarkan Saja, Tak Masalah

Kompas.com - 11/08/2022, 13:15 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte, tak mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya.

Napoleon mengatakan tuntutan itu harus dihormati.

"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa, JPU untuk menyampaikan tuntutan," ujar Napoleon saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Jaksa: M Kece Akan Ingat Seumur Hidup Pernah Dilumuri Kotoran Oleh Irjen Napoleon

Napoleon menjelaskan, sekitar dua minggu lagi, dirinya diberi kesempatan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

Napoleon menekankan proses yang berjalan saat ini harus dihormati.

"Nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte, dituntut 1 tahun penjara.

Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan M Kece

Jaksa Penuntut Umum Faizal Putrawijaya menjelaskan hal-hal yang meringankan tuntutan Napoleon tersebut.

Faizal mengatakan M Kece dan Napoleon sudah saling memaafkan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," ujar Faizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, Faizal membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece

Faizal menyebut perbuatan Napoleon itu mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka.

Terlebih, Napoleon juga sedang menjalani hukuman saat melancarkan aksinya.

"Terdakwa sedang menjalani hukuman," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum meyakini Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com