JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat adanya perbuatan menghalangi upaya penegakan hukum atau obstruction of justice dalam pengungkapan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami belum bisa simpulkan namun indikasinya kuat terjadi obstruction of justice, ini dari mana, dari banyak hal yang kami temukan," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Polri: Irjen Ferdy Sambo Tak Bisa Diperiksa Komnas HAM Hari Ini
Anam mengatakan, obstruction of justice dalam pandangan HAM dapat bermakna luas dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk, dalam hal ini perusakan tempat kejadian perkara dan penghilangan alat bukti.
"Kalau pertanyaan begini apakah obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti bagian pelanggaran HAM, kalau kami temukan. Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini yang ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice indikasinya sangat kuat," imbuh Anam.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada sejumlah tindakan tidak profesional yang dilakukan sejumlah anggota polisi terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Jadwalkan Periksa Irjen Ferdy Sambo Siang Ini
Salah satu tindakan tidak profesional tidak hanya ditemukan dalam proses penanganan perkara, namun juga dalam proses penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi.
Sigit mengatakan informasi itu berdasarkan hasil pendalaman tim khusus (timsus).
“Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP (tempat kejadian perkara), serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.