JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong polisi agar dapat segera menangkap delapan terduga pelaku kekerasan seksual di Bogor.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar meminta aparat penegak hukum bisa memproses para pelaku kekerasan seksual dengan hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan.
Adapun delapan pelaku tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan (ARW) usia 14 tahun. Hingga kini, belum ada penahanan pelaku.
Baca juga: Polda Metro Periksa Pemimpin dan Kepsek Ponpes di Depok Terkait Pemerkosaan Santriwati
“Polisi telah menerima laporan dan kasus ini pun sudah tahap penyidikan, namun belum ada penahanan terhadap terlapor,” kata Nahar dalam siaran pers, Kamis (11/8/2022).
Nahar mengungkapkan, delapan terduga pelaku adalah teman sebaya korban. Pelaku melakukan kekerasan seksual dibawah pengaruh minuman keras dan korban juga dipaksa untuk minum minuman keras hingga mabuk.
Nahar mengatakan, peristiwa itu telah membuat korban trauma hingga berhenti sekolah. Kasus ini juga terungkap pada Desember 2021 melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“UPTD PPA Kabupaten Bogor sudah menerima pengaduan kasus ini dari orang tua korban pada 30 Maret 2022 dan kemudian melakukan pendampingan terhadap korban berupa pemeriksaan psikologis, konseling dan terapi oleh psikolog UPTD PPA,” jelas Nahar.
Lebih lanjut kata Nahar, Kementerian PPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bogor untuk memantau keadaan korban dan juga terkait proses hukum.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Pecat Petugas Kebersihan yang Jadi Tersangka Pemerkosaan
Dia mendorong masyarakat berani secepatnya melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar penanganan kasus secara hukum dapat segera dilakukan.
“Semakin cepat kasus-kasus kekerasan terungkap, maka penegakan hukum dapat segera dilakukan dan pemulihan korban dapat segera ditangani,” tutur Nahar.
Menurut Nahar, para tersangka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.