JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Napoleon merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Agustus 2021 lalu.
"Tuntutan pidana JPU," demikian jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip Kamis pagi.
Ketika membacakan surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa Napoleon melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 dini hari.
Penganiayaan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.
Dalam dakwaan juga disebutkan Napoleon memberikan tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.
Pertama, meminta petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit Pambudi menyita tongkat jalan Kece.
Baca juga: Irjen Napoleon Tak Takut jika Diadili Lagi karena Orang seperti M Kece
Kedua, memerintahkan Harmeniko mendatangi Bripda Asep dan meminta agar kunci ruang tahanan Kece diganti. Dan terakhir, mengajak keempat tahanan lain itu mendatangi ruang tahanan Kece.
Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan itu Napoleon juga melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.
Selain itu, M Kece juga dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Himawan. Tindakan itu menyebabkan Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Atas perbuatannya, Napoleon dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Irjen Napoleon mengakui perlakuannya terhadap M Kece dengan melumuri kotoran manusia salah.
Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Kamis (28/7/2022).
"Iya bersalah," kata Napoleon.
Baca juga: Irjen Napoleon Akui Salah Lumuri M Kece Kotoran
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu menyatakan siap menghadapi putusan majelis hakim terkait perkara yang menjeratnya.