JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan.
Sebagaimana diketahui, Nizar menggugat KPK karena laporan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti.
“Kami yakin bahwa praperadilan akan ditolak tentunya oleh hakim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan
Ali mengatakan, laporan dugaan korupsi yang diterima KPK selalu melalui standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi.
Ia menyebut KPK memiliki data laporan Nizar dan telah melakukan koordinasi. KPK juga telah meminta Nizar melengkapi dokumen yang diberikan ke KPK.
Menurutnya, dalam ketentuan yang berlaku KPK memang diperbolehkan menjalin komunikasi dengan pihak pelapor guna melakukan verifikasi dan dan klarifikasi.
“Tapi kemudian tindak lanjut dari itu belum ada komunikasi lebih lanjut,” tutur Ali.
Sebelumnya, Nizar dalam gugatannya meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kader partai berlambang kabah itu juga meminta KPK menetapkan Suharso sebagai tersangka gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.