JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universtias Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar lagi sejumlah kasus besar yang pernah mereka tangani sebelumnya.
Sebelumnya Zaenur mengkritik KPK tertinggal jauh dari Kejaksaan Agung karena hanya menindak kasus dengan kerugian tidak besar, tidak terkait hajat hidup orang banyak, dan bukan pejabat tinggi.
Menurut Zaenur, hingga saat ini masih banyak kasus dugaan korupsi yang masih menumpuk dan belum dituntaskan.
“E-KTP yang tidak ada penyelesaian, BLBI ‘Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak ada penyelesaian ya,” kata Zaenur dalam wawancara dengan Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Peneliti UGM: KPK Tertinggal dari Kejaksaan Terkait Penindakan
Selain dua kasus mega korupsi tersebut, menurutnya KPK juga bisa mengusut lebih lanjut kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) M Syafii Nasution menyebut anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Ihsan Yunus disebut menerima paket senilai Rp 54.430.150.000.
Namun, hingga saat ini nama Ihsan belum terseret sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus Bansos itu juga tidak tuntas, masih baru permukaan saja yang terbongkar. baru sebagian kecil,” ujar Zaenur.
Baca juga: Citra KPK yang Tak Seperti Dulu Lagi...
Lebih lanjut, Zaenur juga menyarankan agar KPK meluncurkan program pencegahan yang bisa menutup celah terjadinya korupsi seperti di penerimaan dan belanja negara.
Selain itu, Zaenur juga menyarankan agar Undang-undang (UU) KPK yang sebelumnya telah direvisi diperbaiki ulang guna memperkuat wewenang KPK.
UU Tipikor juga mesti direvisi dan UU mengenai perampasan aset hasil kejahatan mesti segera disahkan.
“Itu bisa menjadi pengubah permainan yang akan mempermudah KPK dalam memberantas korupsi menjadi senjata yang ampuh,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.