JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.
“Iya (tersangka). Sejak Senin lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Menurut Whisnu, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Rionald sebagai tersangka. Pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada Kamis (11/8/2022) besok.
“Hari Kamis, panggilannya jam 10,” ujar Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Periksa Rionald Soerjanto Terkait Kasus Penipuan dan Pencucian Uang
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Rionlad merupakan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia.
Terkait kasus ini, menurut Ramadhan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli.
Ramadhan menjelaskan, Rionald diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.
Kegiatan penggelapan itu dilakukan Rionald sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 miliar.
Baca juga: Aftech: Rionald Soejanto Diperiksa Bareskrim karena Masalah Pribadi, Tak Terkait Asosiasi
"RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak,” ujar Ramadhan.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik sebelumnya sudah pernah memeriksa terlapor dalam kasus tersebut, yakni Rionald Anggara Soerjanto.
Hal ini berdasark laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022 dan sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Terkait Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia
Dari hasil penelusuran Kompas.com, PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (IKD OJK) di klaster E-KYC (electronic know your costumer) berdasarkan surat nomor S-168/MS.72/2020 tertanggal 21 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam laporan tersebut, Rionald diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.