JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi untuk perkara penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Alasan KPK Tak Berencana Gelar Sidang In Absentia Surya Darmadi
Adapun dua saksi yang diperiksa yaitu berinisial AY dan E. Ketut hanya menegaskan mereka berdua sebagai pegawai BUMN.
Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," tegas Ketut.
Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Tak Respons Tiga Surat Panggilan Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group telah ditetapkan 2 tersangka.
Kedua tersangka yakni Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
Kedua tersangka itu tidak ditahan.
Sebab, Surya merupakan orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Tersangka Raja sedang menjalani pidana terkait perkara lain di Lapas Pekanbaru.
Baca juga: Kejagung Blokir Rekening Operasional PT Duta Palma Group, Perusahaan Surya Darmadi
Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh KPK.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022), menjelaskan PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliin.
"PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu (37.095 hektar) tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," ujar Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.