Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Bakal Panggil Kapolri Bahas Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 10/08/2022, 19:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk rapat, usai masa reses DPR berakhir.

Adapun dalam rapat tersebut, Komisi III akan meminta penjelasan pada Kapolri terkait pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.

"Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka, nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Soal Tewasnya Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Minta Polri Tak Beri Pernyataan Prematur

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengungkapkan, Komisi III menjadwalkan rapat dengan Kapolri membahas kasus pembunuhan Brigadir J bukan tanpa alasan.

Menurutnya, rapat ini perlu dilakukan karena kasus tersebut mendapat sorotan publik yang begitu besar.

"Yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan, dan di kepolisian yang ini, kasus tembak menembak ini. Ini masuk agenda rapat," ucapnya.

Baca juga: Tegaskan Otopsi Pertama Brigadir J Sesuai Kode Etik-SOP, Polri: Tak Ada Rekayasa

Selain rapat bersama Kapolri, Komisi III memiliki agenda rapat lain membahas soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini merupakan tugas Komisi III dalam hal legislasi.

"Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini," tambahnya.

Ia menambahkan, rapat-rapat itu dijadwalkan akan digelar usai masa reses berakhir, pada 16 Agustus 2022.

"Breakdown penetapannya (rapat) kapan, itu setelah rapat internal. Mungkin 17 atau 18 bisa diketok jadwal rapatnya," ujar politisi PDI-P itu.

Baca juga: Komnas HAM Periksa Hasil Uji Balistik di Kasus Pembunuhan Brigadir J Selama 5,5 Jam

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat orang itu adalah Bharada E, Irjen Ferdi Sambo, Bripka RR dan KM.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Baca juga: Mahfud Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Anggota DPR: Biarkan Kita Percaya Kapolri

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com