Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2022, 09:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertinggal jauh dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Zaenur mengkritik KPK yang tidak memiliki kinerja membanggakan. Dibanding kejaksaan, KPK tidak menindak kasus-kasus yang masuk dalam kategori strategis.

“KPK tertinggal jauh dari Kejaksaan dalam penindakan, dalam pencegahan juga tidak ada prestasi yang signifikan,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Zaenur mengatakan kasus strategis memiliki tiga kriteria yakni, merugikan negara dalam jumlah besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dilakukan pejabat atau orang dengan kedudukan yang sangat tinggi.

Baca juga: Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

KPK, kata dia, belakangan KPK kerap menangkap kepala daerah tingkat II seperti bupati dan wali kota. Menurut Zaenur, hal ini berbanding terbalik dengan Kejaksaan.

“Kejaksaan dari sisi case building punya banyak kasus besar, Jiwasraya, ASABRI, sekarang juga masuk Duta Palma, kemarin juga masuk minyak goreng,” ujar pakar hukum UGM tersebut.

Padahal, kata Zaenur, Kejaksaan selama ini dipandang sebagai lembaga yang belum bersih dari korupsi. Salah satunya adalah kasus Jaksa Pinangki yang membantu buron korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Zaenur mengatakan ketertinggalan KPK ini diakibatkan banyak penyidik terbaik yang dipecat melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Dibuangnya penyidik-penyidik terbaik juga membuat KPK semakin pincang, kinerjanya semakin buruk ya,” tutur Zaenur.

Di sisi lain, pimpinan KPK justru melakukan pelanggaran etik. Ketua KPK Firli Bahuri misalnya, dinyatakan melanggar etik karena mendapatkan diskon saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadinya.

Firli juga diduga mendapat gratifikasi pembayaran penginapan hotel selama dua bulan. Selain itu, Firli juga bertemu Komisaris PT Pelindo I Timbo Siahaan. Padahal KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi perusahaan tersebut.

Pimpinan KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar juga dinyatakan melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara. Ia juga diduga menerima gratifikasi dari Pertamina.

“Itu adalah pelanggaran etik yang sangat memalukan bagi sebuah lembaga bernama KPK yang setiap hari berkhotbah  mengenai integritas,” ujar Zaenur.

Baca juga: Citra Baik KPK Rendah, Pengamat: Diserang dari Luar dan Dalam

Menurut Zaenur, karena kinerja KPK yang buruk dan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan lembaga tersebut membuat publik kecewa. Akibatnya, publik kehilangan kepercayaan kepada komisi antirasuah tersebut.

“Sehingga kepercayaan publik, citra KPK semakin merosot,” tuturnya.

Sebelumnya, Survei Litbang Kompas periode Juli 2022 mengungkapkan tren citra baik KPK berada di posisi terendah dalam lima tahun terakhir, yakni berada di angka 57 persen.

Di sisi lain, mayoritas responden, yakni 62,6 persen, mulai tidak percaya KPK dipimpin orang yang bebas dari korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com