Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti UGM: KPK Tertinggal dari Kejaksaan Terkait Penindakan

Kompas.com - 10/08/2022, 09:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertinggal jauh dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Zaenur mengkritik KPK yang tidak memiliki kinerja membanggakan. Dibanding kejaksaan, KPK tidak menindak kasus-kasus yang masuk dalam kategori strategis.

“KPK tertinggal jauh dari Kejaksaan dalam penindakan, dalam pencegahan juga tidak ada prestasi yang signifikan,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Zaenur mengatakan kasus strategis memiliki tiga kriteria yakni, merugikan negara dalam jumlah besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dilakukan pejabat atau orang dengan kedudukan yang sangat tinggi.

Baca juga: Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

KPK, kata dia, belakangan KPK kerap menangkap kepala daerah tingkat II seperti bupati dan wali kota. Menurut Zaenur, hal ini berbanding terbalik dengan Kejaksaan.

“Kejaksaan dari sisi case building punya banyak kasus besar, Jiwasraya, ASABRI, sekarang juga masuk Duta Palma, kemarin juga masuk minyak goreng,” ujar pakar hukum UGM tersebut.

Padahal, kata Zaenur, Kejaksaan selama ini dipandang sebagai lembaga yang belum bersih dari korupsi. Salah satunya adalah kasus Jaksa Pinangki yang membantu buron korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Zaenur mengatakan ketertinggalan KPK ini diakibatkan banyak penyidik terbaik yang dipecat melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Dibuangnya penyidik-penyidik terbaik juga membuat KPK semakin pincang, kinerjanya semakin buruk ya,” tutur Zaenur.

Di sisi lain, pimpinan KPK justru melakukan pelanggaran etik. Ketua KPK Firli Bahuri misalnya, dinyatakan melanggar etik karena mendapatkan diskon saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadinya.

Firli juga diduga mendapat gratifikasi pembayaran penginapan hotel selama dua bulan. Selain itu, Firli juga bertemu Komisaris PT Pelindo I Timbo Siahaan. Padahal KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi perusahaan tersebut.

Pimpinan KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar juga dinyatakan melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara. Ia juga diduga menerima gratifikasi dari Pertamina.

“Itu adalah pelanggaran etik yang sangat memalukan bagi sebuah lembaga bernama KPK yang setiap hari berkhotbah  mengenai integritas,” ujar Zaenur.

Baca juga: Citra Baik KPK Rendah, Pengamat: Diserang dari Luar dan Dalam

Menurut Zaenur, karena kinerja KPK yang buruk dan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan lembaga tersebut membuat publik kecewa. Akibatnya, publik kehilangan kepercayaan kepada komisi antirasuah tersebut.

“Sehingga kepercayaan publik, citra KPK semakin merosot,” tuturnya.

Sebelumnya, Survei Litbang Kompas periode Juli 2022 mengungkapkan tren citra baik KPK berada di posisi terendah dalam lima tahun terakhir, yakni berada di angka 57 persen.

Di sisi lain, mayoritas responden, yakni 62,6 persen, mulai tidak percaya KPK dipimpin orang yang bebas dari korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com