JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Propam Polri memasuki kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pantauan Kompas.com, ketika tiba di depan rumah Sambo, para personel Propam Polri tersebut lebih dulu berhenti.
Sejurus kemudian, mereka mulai mengenakan sarung tangan latex berwarna biru.
Setelah itu, satu per satu anggota Propam Polri tersebut memasuki kediaman Sambo melalui pintu gerbang utama berwarna abu-abu.
Sementara, di luar rumah Sambo nampak sejumlah personel Korps Brimob melakukan penjagaan.
Terlihat para personel tersebut mengenakan seragam loreng khas Korps Brimob dan membawa senjata larang panjang dan mengenakan helm.
Sebelumnya, para personel Korps Brimob ini tiba di rumah Sambo sekitar pukul 15.15 WIB.
Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak berwenang mengenai kedatangan personel Brimob di kediaman Sambo.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru sore ini.
Baca juga: 4 Kali Wanti-wanti Jokowi soal Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J
Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. Menurut polisi, Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap PC.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Baca juga: Soal Kasus Brigadir J, Jokowi: Jangan sampai Turunkan Kepercayaan Masyarakat ke Polri
Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.