JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
LPSK hendak menemui Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan Kompas.com, Selasa (9/8/2022), LPSK tiba di gedung Bareskrim pada pukul 12.31 WIB.
Baca juga: 4 Petugas LPSK Tiba di Rumah Istri Ferdy Sambo untuk Proses Asesmen
Terlihat Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Achmadi yang mewakili LPSK.
Namun, keduanya enggan berkomentar saat ditanya mengenai permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E untuk membantu membongkar kasus kematian Brigadir J.
Achmadi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi.
"Kita masih mau pertemuan. Kita masih koordinasi dan berkoordinasi," ucap Achmadi.
Setelah itu, Achmadi dan Edwin langsung masuk ke gedung.
Baca juga: LPSK Temui Istri Ferdy Sambo untuk Asesmen Psikologis Siang Ini
LPSK akan menemui Bharada E untuk memastikan dia bukan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, lembaganya perlu memeriksa Bharada E karena yang bersangkutan diyakini mempunyai informasi penting.
“Kami perlu bertemu secara langsung dengan Bapak Bharada E untuk memeriksa soal informasi-informasi penting yang beliau punya untuk mengungkap kejahatan ini, sambil mengecek juga soal ada ancamankah?” kata Susilaningtias dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (8/8/2022) malam.
Baca juga: LPSK Ingin Pastikan Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J
Susilaningtias menuturkan, rencana menemui juga tak lepas setelah Bharada E secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun justice collaborator memiliki arti yakni pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus.
Setelah resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, kini LPSK terus akan menelaah kembali informasi dari Bharada E.
Baca juga: LPSK Bersedia Memberikan Perlindungan pada Bharada E, Apa Saja Tugas LPSK?
“Jadi yang pasti kami perlu menelaah lagi karena kemarin permohonannya pada saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
“Nah sekarang kan statusnya sebagai tersangka dan kita melihat kemungkinan yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.