JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, PC untuk asesmen psikologis.
Langkah LPSK ini terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rencananya, LPSK menemui Putri di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.
"(Untuk) asesmen psikologis Ibu P," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Baca juga: Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Ini Alasan Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan
Setelah melakukan asesmen psikologis, selanjutnya LPSK akan menelaah hasil asesmen tersebut untuk memutuskan pemberian layanan perlindungan kepada PC.
“Kami akan telaah keterangannya dilengkapi hasil investigasi kami,” ujar dia.
Sebelumnya, Putri tak memenuhi panggilan LPSK untuk asesmen psikologis pada Senin (1/8/2022).
Batalnya Putri memenuhi panggilan tersebut tak lepas karena faktor yang bersangkutan masih syok usai kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. Menurut polisi, Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap PC.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Baca juga: LPSK Sebut Tidak Ada Ancaman Serius terhadap Istri Ferdy Sambo untuk Syarat Dapat Perlindungan
Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.