JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko mengeluhkan status tersangka yang begitu lama telah menempel kepadanya.
Dono merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya terkait proyek pembangunan Kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, sejak tahun 2016.
"Dalam perkara ini saya sudah diperiksa dalam proses penyidikan sejak tahun 2016, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Oktober 2018 dan pada tanggal 10 November 2021 saya baru ditahan," ujar Dono saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara
"Maka dapat saya sampaikan kepada yang mulia majelis hakim bahwa saya menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka sebelum ditahan dengan waktu yang cukup lama yaitu lebih dari 3 tahun," ucapnya.
Dono mengatakan, menyandang status tersangka yang begitu lama tidak lah mudah baginya untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Ia mengaku, hidup terguncang dengan beban pikiran yang berat terutama akibat pemberitaan-pemberitaan di media yang menginformasikan kasus yang tengah menjeratnya.
Apalagi, kasus yang menjeratnya terjadi ketika Dono tak lagi bekerja di PT Adhi Karya dan harus membuka usaha untuk menghidupi keluarganya.
"Pelayan-pelayan saya menjauh karena takut, mitra kerja menunda kerja sama, perbankan tidak lagi bisa memberi fasilitas setelah tahu kasus tersebut," papar Dono.
"Akibat status tersangka yang begitu lama dan begitu beratnya saya mengalami kehidupan pekerjaan dan kehidupan sosial, saya merasa sudah mengalami hukuman," ucapnya.
Baca juga: Eks Petinggi PT Adhi Karya Disebut Terima Uang Pelunasan Sebelum Proyek Gedung IPDN Sulut Selesai
Dengan apa yang telah dideritanya, Dono berharap majelis hakim PN Tipikor Jakarta dapat mengurangi hukuman terhadap apa yang telah dilakukan.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dono selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Jaksa menilai, Dono telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dono disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Baca juga: Eks Kadiv Konstruksi Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,7 Miliar
Jaksa KPK menyebutkan, eks pejabat Adhi Karya itu telah memperkaya mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar.
Dono juga disebut jaksa telah memperkaya konsultatan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp 150 juta dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp 15,8 miliar.
Adapun pagu anggaran Gedung Kampus IPDN Minahasa Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 127,8 miliar. PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 124,1 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi pada tanggal 13 September 2011.
Perusahaan pelat merah itu lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp 124,1 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran total Rp 109,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.