Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Belum Terbitkan Aturan Pelaksanaan "Booster" Usia 16-17 Tahun, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/08/2022, 16:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan buka suara terkait belum diterbitkannya aturan pelaksanaan vaksin booster untuk kelompok usia remaja 16-17 tahun, meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Pfizer bagi remaja.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut, pemberian vaksin booster untuk remaja usia 16-17 tahun sulit dilakukan.

"Kami belum memikirkan kebijakan karena pertama EUA itu sulit dilakukan, karena (rentang) umurnya cuma pendek, 16-17 tahun. (Sementara) 18 (tahun) kan, sudah (boleh vaksin booster)," kata Maxi di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (8/8/2022).

"Jadi secara operasional sulit, (hanya boleh untuk usia) 16-17 (tahun), sempit range umurnya," ucap Maxi.

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Siapkan 30.000 Dosis Vaksin Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan

Selain rentang usia, izin penggunaan vaksin yang diberikan BPOM hanya vaksin Pfizer dan bersifat homolog. Dengan demikian, hanya penerima vaksin dosis I dan dosis II jenis Pfizer saja yang bisa mendapatkan booster.

Sedangkan di Indonesia, rata-rata remaja mendapat vaksin dosis I dan dosis II jenis Sinovac.

"Kita hampir 90 persen remaja itu disuntik dengan Sinovac. Kalau kita lakukan ke pasien yang dapat Pfizer cuma sedikit, cuma 1-2 juta anak-anak. Bagaimana kita melaksanakan?" tutur Maxi.

Sebelumnya diberitakan, BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) terhadap vaksin Comirnaty yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech untuk diberikan sebagai booster terhadap kelompok usia remaja 16-18 tahun.

Baca juga: BPOM Sebut Efikasi Vaksin Pfizer untuk Remaja 16-18 Tahun Capai 95,6 Persen

BPOM menyatakan, efikasi vaksin Pfizer yang diberikan sebagai booster untuk kelompok usia 16-18 tahun sebesar 95,6 persen.

Data Real World Evidence juga menunjukkan efektivitas booster vaksin Comirnaty sebesar 93 persen dalam menurunkan jumlah hospitalisasi akibat Covid-19, 92 persen dalam menurunkan risiko Covid-19 berat, dan 81 persen dalam menurunkan kematian karena Covid-19.

“Adapun dosis booster vaksin Comirnaty yang disetujui sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL) untuk sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer menggunakan vaksin Comirnaty (booster homolog),” kata Kepala BPOM Penny K Lukito melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com