Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Blokir PSE, LBH Jakarta Sebut Kerugian Korban Capai Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 08/08/2022, 12:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menutup pos pengaduan #SaveDigitalFreedom yang diperuntukkan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pemberlakuan aturan tersebut menyebabkan diblokirnya sejumlah layanan digital yang berperan vital untuk para pekerja kreatif.

Pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen mengungkapkan, total ada 213 pengaduan yang masuk selama sepekan pos pengaduan dibuka. Laporan tersebut terdiri dari 211 pengadu individual dan 2 perusahaan.

Baca juga: KSP: Regulasi PSE Bertujuan untuk Awasi Penyalahgunaan Data Pribadi Warga

Sebanyak 194 pengadu menjelaskan dampak pemblokiran itu bagi mereka, sementara sisanya berupa dukungan, protes, dan pertanyaan hukum.

"Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen," ungkap Teo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Pemblokiran Paypal sempat menuai protes keras pada pekan lalu. Sebab, pemblokiran ini membuat banyak pekerja kreatif tak dapat mengakses pendapatan hasil kerja mereka. 

Baca juga: LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Pemblokiran oleh Kominfo

"Diblokirnya Paypal dalam beberapa waktu lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja," kata dia.

Teo melanjutkan, kerugian para pengadu diprediksi lebih dari Rp 1,5 miliar.

"Dari 194 pengaduan yang menjelaskan permasalahannya, 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian yang diestimasikan mencapai Rp 1.556.840.000," tambahnya.

Baca juga: PayPal Mengaku Sudah Daftar PSE Kominfo

Dari pengaduan-pengaduan tersebut, sedikitnya terdapat 4 pola permasalahan akibat penerapan Permenkominfo ini.

Pertama, lenyapnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.

Kedua, hilangnya penghasilan, termasuk dalam kasus Paypal.

"Tidak dapat diaksesnya Steam, Epic dan lainnya misalnya, menghilangkan penghasilan Pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan seperti atlet e-sports hingga developer," jelas Teo.

Baca juga: Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE

Ketiga, hilangnya pekerjaan. Keempat, sejumlah pengadu mengaku mengalami doxxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo tadi.

"Para pengadu terdiri dari bidang pekerjaan beragam mulai dari yang terbanyak adalah freelancer (48 persen), karyawan swasta (14 persen), developer (12 persen), mahasiswa/ pelajar (12 persen) hingga lainnya seperti dosen, musisi dan entrepreneur," ucap Teo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com