JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengatakan akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabrat.
"Ya (akan meminta perlindungan kliennya sebagai justice collaborator ke LPSK)," kata Deolipa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (8/8/2022).
Kuasa hukum Bharada E ke LPSK sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Baca juga: Kesaksian Baru Bharada E, Misteri Pelaku Lain, hingga Kemunculan Istri Ferdy Sambo
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan rencana kedatangan kuasa hukum Bharada E ke LPSK.
Edwin mengatakan dirinya yang akan menerima langsung kedatangan kuasa hukum Bharada E.
"Saya (yang) akan terima," imbuh dia.
Sebelumnya, Deolipa menyebut Bharada E sudah bersedia menjadi justice collaborator dalam kematian Brigadir J sejak Sabtu (6/8/2022) lalu.
Baca juga: LPSK Akan Temui Bharada E di Tahanan
Deolipa merupakan pengacara yang ditunjuk oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai kuasa hukum Bharada E setelah pengacara sebelumnya Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
Deolipa sudah bertemu Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri dan menyebut sudah melakukan pembicaraan secara menyeluruh terkait kasus yang menjerat kliennya.
Keputusan Bharada E menjadi pihak yang membantu penegak hukum sudah disepakati dan Bharada E merupakan saksi kunci meski berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Pengacara Ungkap Bharada E Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J
"Sehingga kami bersepakat ya, sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator," papar Deolipa.
Apa itu justice collaborator?
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dikutip dari Kompas.com, tujuan justice collaborator untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Baca juga: Sebulan Usai Brigadir J Tewas: Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Dicopot
Biasanya, upaya ini digunakan dalam tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir lain.
Dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ide lahirnya justice collaborator bermula dari semangat memecahkan kasus besar yang melibatkan banyak orang.
Sebab para pelaku tindak pidana terorganisir akan membentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum serta membentuk jaringan komplotan yang solid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.