JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik dan Dibawa ke Mako Brimob
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Sambo berkait pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.
Ia masih akan menunggu tim khusus untuk selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J.
Sebab, menurut Dedi, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yuridis dan kelimuan.
Baca juga: Diduga Langgar Etik, Status Ferdy Sambo Belum Tersangka
"Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya mendalami setiap detail terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Pendalaman terus dilakukan penyidik, termasuk soal CCTV di rumah Irjen Sambo yang rusak hingga diganti.
“Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Rumah Pribadinya Tak Boleh Didekati
Listyo juga menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat terkait persoalan CCTV itu.
Untuk diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Tim khusus Polri juga sudah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 8 Juli 2022, Brigadir J sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Saat itu disebutkan baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.