Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Polisi Diduga Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Bisa Bertambah

Kompas.com - 05/08/2022, 16:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah polisi yang diduga tidak bersikap profesional dan menghambat penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) bisa bertambah.

Sampai saat ini, kata Sigit, ada 25 polisi dari berbagai pangkat dan kesatuan yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) karena diduga bertindak tidak profesional dalam penanganan perkara itu.

"Saat ini sedang berproses dan kemungkinan akan berkembang nama-nama lain atau ke pangkat-pangkat lain," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Ke-25 polisi yang diperiksa oleh tim Irsus terdiri dari 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 personel Komisaris Polisi (Kompol), 7 personel perwira pertama (Pama), serta 5 personel bintara dan tamtama.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dinilai Bukan Tanggung Jawab Satu Orang

Para polisi yang diperiksa tim Irsus berasal dari 4 kesatuan yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Sigit mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 25 polisi itu sampai saat ini masih terus dilakukan oleh tim Irsus dan tim khusus (Timsus) dari Bareskrim.

Nantinya, kata Sigit, hasil pemeriksaan Tim Irsus akan menjadi untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap 25 polisi itu.

"Nanti akan diputuskan yang jelas pemeriksaan masih berlanjut namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan ,siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," papar Sigit.

Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan di antara 25 polisi ada yang diproses pidana jika ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan menghambat proses penyidikan dengan menghilangkan atau merusak alat bukti dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Buka Kemungkinan Panggil 25 Polisi yang Diduga Tak Profesional Terkait Kasus Brigadir J

"Yang jelas kita tentunya akan mengambil langkah-langkah secara cepat, ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari, dan sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari Timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," ujar Sigit.

"Nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tambah Sigit.

Dalam kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dia disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa berdarah itu berada rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan.

Baca juga: Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus

Dugaan aksi baku tembak yang dilakukan 2 ajudan Sambo, yakni Brigadir J dan Bharada E, terjadi pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam kejadian itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com