Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Gugatan Class Action

Kompas.com - 05/08/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam sistem hukum acara perdata, gugatan tidak hanya dapat diajukan oleh individu. Gugatan juga bisa diajukan oleh sekelompok orang yang merasa kepentingannya dilanggar.

Gugatan ini disebut dengan class action.

Salah satu aturan mengenai gugatan class action adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Dalam peraturan ini, class action disebut dengan gugatan perwakilan kelompok.

Merujuk pada Perma tersebut, gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan.

Baca juga: Gugatan Class Action: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Contoh gugatan class action

Gugatan warga Bukit Duri

Salah satu contoh class action adalah gugatan yang diajukan sebagian warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2016.

Gugatan ini diajukan terkait penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung pada 28 September 2016.

Warga menilai normalisasi sungai tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Dalam perkara ini, warga mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk gubernur dan kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat kemudian memenangkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri melalui sidang putusan yang dibacakan pada 25 Oktober 2017.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar hak asasi manusia.

Pemerintah dinyatakan sewenang-wenang karena menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan.

Atas pertimbangan itu, warga pun dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada setiap anggota kelompok dan perwakilan kelompok penggugat, atau totalnya sekitar Rp 18,6 miliar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dan kembali memenangkan warga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com