JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Ferdy Sambo, PC, menyebutkan kliennya sudah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali.
PC diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. Pemeriksaan juga terkait dugaan pelecehan.
Setiap kali diperiksa, Putri disebut mengalami trauma yang berulang sehingga kondisi psikologisnya semakin buruk.
"Ini sudah tiga kali klien kami (diperiksa), setiap pemeriksaan selalu langsung down, selalu turun kondisinya," ujar Ketua Tim Pengacara Putri, Arman Haris dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Akan Lindungi Bharada E dan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kami Mandiri dan Tidak Bisa Diintervensi
Arman juga sempat meminta agar kepolisian bisa merekam percakapan saat pemeriksaan agar pemeriksaan tidak dilakukan berulang kali.
"Kami minta (saat pemeriksaa) klien kami direkam, agar pemeriksaannya tidak berulang," tutur Arman.
Mengenai alasan pemeriksaan berulang, tim pengacara mengaku tidak mengetahui alasan dari pihak kepolisian.
"Pemeriksaan tiga kali itu bukan permintaan kami tetapi permintaan penyidik, saya enggak tau alasannya, silakan tanya penyidik," ujar seorang pengacara PC lainnya, Sarmauli Simangungsong.
Sarmauli juga menyebutkan hasil tes psikologis yang dijalani Putri merupakan kewenangan penyidik dan tidak diberikan kepada pihak pengacara.
"Hasil pemeriksaan psikolog itu tidak diberikan kepada kami tapi pada penyidik, (karena) psikolog yang menujuk penyidik," papar dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, istri Sambo masih belum bisa diperiksa.
“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam rilis penetapan tersangka tersebut, Polri belum menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya Brigadir J, apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru hingga penyidik menggunakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.