Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Segera Proses Pencatutan Anggotanya sebagai Kader Parpol Calon Peserta Pemilu

Kompas.com - 04/08/2022, 15:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera memeroses pencatutan nama anggotanya di daerah oleh partai politik dalam daftar keanggotaan yang didaftarkan untuk Pemilu 2024.

"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, penyelenggara pemilu adalah angora parpol yang tidak memenuhi syarat. Hal ini akan diproses selama masa verifikasi administrasi," jelas Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Ia menyampaikan, pencatutan ini ditemukan dalam daftar keanggotaan partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU dan kini menjalani proses verifikasi administrasi.

Baca juga: Gerindra-PKB Daftar Bareng ke KPU 8 Agustus

Sejauh ini, sudah delapan partai yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap yaitu PDI-P, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Nasdem, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Garuda.

Meskipun demikian, Idham mengaku belum bisa mengumumkan nama partai yang diduga mencatut anggota KPU dan sekretariat KPU daerah sebagai anggotanya itu.

"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke parpol yang bersangkutan," ujar Idham.

Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022.

Baca juga: KPU Bukan Pengemis, Pemerintah Harus Transparan soal Anggaran

Pencatutan nama dan nomor induk kependudukan anggota KPU daerah dan sekretariatnya diketahui berdasarkan pengecekan mandiri via situs info.pemilu.kpu.go.id.

"Pasca mereka mendapati namanya ada dalam keanggotaan parpol tertentu yang telah mendaftar ke KPU RI, mereka langsung mengisi formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL," kata Idham.

Proses ini diatur dalam Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Nanti laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota," lanjutnya.

Hingga data terakhir diperbarui pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB, pencatutan ini menimpa 6 anggota KPU kabupaten/kota di Kalimantan Timur (1), Maluku Utara (1), Jambi (2), Sumatera Utara (1), dan Riau (1) setta 5 anggota sekretariat KPU kabupaten/kota di NTB (1), Maluku Utara (2), dan Jawa Timur (2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com