JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera memeroses pencatutan nama anggotanya di daerah oleh partai politik dalam daftar keanggotaan yang didaftarkan untuk Pemilu 2024.
"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, penyelenggara pemilu adalah angora parpol yang tidak memenuhi syarat. Hal ini akan diproses selama masa verifikasi administrasi," jelas Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Ia menyampaikan, pencatutan ini ditemukan dalam daftar keanggotaan partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU dan kini menjalani proses verifikasi administrasi.
Baca juga: Gerindra-PKB Daftar Bareng ke KPU 8 Agustus
Sejauh ini, sudah delapan partai yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap yaitu PDI-P, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Nasdem, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Garuda.
Meskipun demikian, Idham mengaku belum bisa mengumumkan nama partai yang diduga mencatut anggota KPU dan sekretariat KPU daerah sebagai anggotanya itu.
"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke parpol yang bersangkutan," ujar Idham.
Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022.
Baca juga: KPU Bukan Pengemis, Pemerintah Harus Transparan soal Anggaran
Pencatutan nama dan nomor induk kependudukan anggota KPU daerah dan sekretariatnya diketahui berdasarkan pengecekan mandiri via situs info.pemilu.kpu.go.id.
"Pasca mereka mendapati namanya ada dalam keanggotaan parpol tertentu yang telah mendaftar ke KPU RI, mereka langsung mengisi formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL," kata Idham.
Proses ini diatur dalam Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Nanti laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota," lanjutnya.
Hingga data terakhir diperbarui pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB, pencatutan ini menimpa 6 anggota KPU kabupaten/kota di Kalimantan Timur (1), Maluku Utara (1), Jambi (2), Sumatera Utara (1), dan Riau (1) setta 5 anggota sekretariat KPU kabupaten/kota di NTB (1), Maluku Utara (2), dan Jawa Timur (2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.