Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Garuda Targetkan Lolos ke Senayan pada Pemilu 2024

Kompas.com - 03/08/2022, 17:13 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengatakan, partainya punya target meloloskan kadernya menduduki kursi DPR RI.

“Strategi kita ke depan, kita meyakini melampaui ambang batas (parliamentary threshold) sampai 6 persen,” tutur Ahmad ditemui wartawan.

Baca juga: Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa Disebut Daftar ke KPU Rabu Besok

Ia mengungkapkan, partainya telah banyak berbenah setelah tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019.

“Kami saat ini sudah menguatkan PAC (pimpinan anak cabang) dibandingkan dengan periode lalu dan militansi kita semakin kuat,” sebut dia.

“Saya kira pendekatan pada pengurus kita dan anggota kita jauh lebih baik,” sambungnya.

Strategi lainnya, lanjut Ahmad, adalah menyasar pemilih muda dalam kontestasi elektoral nanti.

“Kebanyakan dari pengurus kita dari Sabang sampai Merauke, di DPP pun banyak yang masih muda. Komunikasi kita akan jauh lebih nyaman dengan mereka,” ucapnya.

Baca juga: Partai Garuda Kembali Ajukan Uji Materi Ketentuan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu ke MK

Ahmad mengatakan, memiliki kejutan di daftar calon legislatif (caleg) dari Partai Garuda. Namun, ia tak mau mengungkapkan siapa figur itu saat ini.

“Tentu enggak kejutan lagi kalau saya sampaikan. Pokoknya sangat mengejutkan,” tandasnya.

Adapun Partai Garuda menjadi partai politik (parpol) kesebelas yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya di hari pertama, Senin (1/8/2022) terdapat 9 parpol yang sudah mendaftarkan diri, berlanjut 1 parpol pada Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Pendaftaran Parpol, Bawaslu Ingatkan KPU Beri Layanan yang Adil

Saat ini pihak KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran milik Partai Garuda.

Jika belum dinyatakan lengkap, KPU membuka kesempatan pelengkapan berkas hingga waktu pendaftaran ditutup yaitu 14 Agustus 2022.

Diketahui dalam Pemilu 2019, Partai Garuda hanya memperoleh 702.536 suara atau setara dengan 0,5 persen total suara sah nasional.

Pencapaian itu tak cukup membawanya mendapatkan kursi Parlemen, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen minimal 4 persen dari suara sah nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com