JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Ketua MRP Timotius Murib bersama wakilnya Yoel Luiz Molait dan Koordinator MRP Benny Sweny bertemu pimpinan KPU untuk membahas aturan Pemilu 2024 untuk masyarakat Papua.
Dalam pertemuan itu Timotius mengungkapkan tujuan utamanya melakukan audiensi yakni untuk meminta aturan khusus penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Ia ingin orang asli Papua terlibat aktif dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu.
“KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara,” tegas dia.
Kondisi khusus
Dalam pertemuan itu, Timotius menyinggung keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Timotius menyinggung ketentuan dalam Pasal 28 Ayat (3) dan (4) undang-undang tersebut.
Pada Ayat (3) disebutkan bahwa partai politik (parpol) yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua memprioritaskan orang asli Papua dalam proses rekrutmen.
Baca juga: Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP
Sementara pada Ayat (4) disebutkan bahwa parpol dapat meminta pertimbangan dan/atau berkonsultasi dengan MRP dalam seleksi dan rekrutmen yang mereka lakukan masing-masing.
MRP turut menyinggung keberadaan tiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih usai lahirnya UU Daerah Otonomi Baru (DOB).
Yoel mengatakan, hingga kini belum ada parpol yang memiliki kepengurusan di tiga provinsi itu yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Ia berpandangan perlu ada kebijakan khusus soal pemilu untuk masyarakat di tiga provinsi itu karena berdampak pada Pemilu dan Pilkada 2024.
“Sehingga bagaimana kemudian hak dipilih dan hak memilih untuk orang asli Papua?,” kata dia.
Baca juga: MRP Minta KPU Bikin Aturan Khusus Pemilu di Papua
“Ini saya sampaikan ke KPU supaya bisa ada atensi ke depan dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan,” ucap Yoel.