Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Rp 104,8 Miliar

Kompas.com - 02/08/2022, 18:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari senilai Rp 104,8 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset bernilai ekonomis tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan barang bukti.

“Ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud di antaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: KPK Eksekusi Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya ke Lapas

Menurut Ali, aset-aset yang disita tersebut merupakan temuan yang melibatkan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Tim ini berada di Kedeputian Penindakan KPK.

Jaksa KPK akan membuktikan aset-aset yang disita tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin di dalam persidangan.

“Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi,” ujar Ali.

Ia mengatakan, KPK berkomitmen memulihkan aset dalam kasus korupsi. Tindakan ini dilakukan dengan beberapa cara, seperti meminta uang pengganti, denda, hingga perampasan aset.

Nantinya, kata Ali, aset yang disita akan disetorkan ke negara sebagai salah satu bentuk pemasukan.

“Nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” ujar Jubir berlatar Jaksa tersebut.

Baca juga: Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Puput dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan dugaan gratifikasi dan TPPU. Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Oktober 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com