JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari senilai Rp 104,8 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset bernilai ekonomis tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan barang bukti.
“Ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud di antaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: KPK Eksekusi Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya ke Lapas
Menurut Ali, aset-aset yang disita tersebut merupakan temuan yang melibatkan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Tim ini berada di Kedeputian Penindakan KPK.
Jaksa KPK akan membuktikan aset-aset yang disita tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin di dalam persidangan.
“Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi,” ujar Ali.
Ia mengatakan, KPK berkomitmen memulihkan aset dalam kasus korupsi. Tindakan ini dilakukan dengan beberapa cara, seperti meminta uang pengganti, denda, hingga perampasan aset.
Nantinya, kata Ali, aset yang disita akan disetorkan ke negara sebagai salah satu bentuk pemasukan.
“Nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” ujar Jubir berlatar Jaksa tersebut.
Baca juga: Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara
Puput dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan dugaan gratifikasi dan TPPU. Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Oktober 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.