Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Penggelapan di WanaArtha Life

Kompas.com - 02/08/2022, 17:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan WanaArtha Life.

"Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Nurul menyampaikan, ketujuh tersangka itu berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RF.

Baca juga: Pemegang Saham Pengendali Akan Suntikkan Modal ke Wanaartha Life

Namun, Nurul belum memberikan penjelasan soal peran dan keterlibatan para tersangka.

Ketujuh tersangka juga dijerat dengan pasal berbeda.

Adapun MA disangka melanggar Pasal 74 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta Pasal 374 KUHP.

Tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat 1 dan 2, Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.

Selanjutnya, tersangka YM dikenakan Pasal 74 Ayat 1 dan 2, Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.

Baca juga: Tak Penuhi Kuorum, Rapat Pemegang Saham WanaArtha Life Diundur

Kemudian, tersangka YY dan DH dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 75 UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.

Lalu, tersangka EL dan RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life itu naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juni 2022.

Kasus tersebut bermula dari tiga laporan polisi, yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020.

Kemudian, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020 dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com