Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Temuan Sembako Ditimbun di Depok, Buwas: Beras Busuk Boleh Dikubur di Tanah

Kompas.com - 02/08/2022, 16:19 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) mengatakan, pemusnahan beras busuk bebas dilakukan dengan berbagai macam cara, termasuk dikubur.

Hal itu dikatakannya menanggapi soal temuan beras bantuan presiden (banpres) yang ditemukan terkubur sedalam 3 meter di Depok karena rusak. 

"Ya bisa saja. Dikubur boleh. Tergantung bagaimana caranya," ujar Buwas kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Buwas menjelaskan, beras busuk harus dimusnahkan karena berbahaya.

Baca juga: Akui Ada Kerusakan Sembako Bantuan Presiden, Bulog Sebut Perantara Sudah Berikan Beras Pengganti

Dia menyebutkan metode penguburan beras busuk ke tanah dilakukan supaya bau dari beras tersebut tidak tercium lagi.

"Kalau beras kena air kan lama-lama busuk ya. Apalagi selain beras, umpamanya tepung atau telor, kan pasti busuk," ucapnya.

Sementara itu, Buwas yakin sembako bansos Presiden yang ditemukan ditimbun di Depok bukan disengaja dirusak.

Dia mengklaim, semua beras yang diambil pihak transporter dari gudang Bulog tidak rusak.

Buwas menduga beras itu rusak dalam perjalanan saat akan dikirim ke penerima bantuan Presiden.

"Lah iya, kalau rusak itu kan enggak mungkin sengaja dirusak. Kan rugi dia (transporter) kalau sengaja dirusak," imbuh Buwas.

Baca juga: Soal Bansos Dikubur di Depok, Bulog Jelaskan Kemungkinan Keterlibatan JNE

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menyatakan pemerintah tidak membuat aturan atau standar operasional prosedur (SOP) bahwa beras bantuan presiden yang tidak layak mesti dikubur seperti yang terjadi di Depok.

Muhadjir menegaskan, pemerintah hanya menekankan bahwa beras yang tidak layak konsumsi tidak boleh dibagikan kepada masyarakat.

"Kami enggak sampai ke sana (membuat SOP mengubur beras tak layak), pokoknya yang penting tidak boleh dibagi kepada masyarakat, baik melalui bansos maupun dengan cara yang lain," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Soal Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, JNE: Tidak Ada Pelanggaran

Muhadjir pun enggan berkomentar mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi JNE Express selaku perusahaan pengangkut terkait temuan timbunan beras di Depok.

Menurut dia, langkah JNE yang tidak membagikan beras tak layak kepada masyarakat sudah tepat meski cara yang dilakukan JNE tidak diatur secara spesifik oleh pemerintah.

"Soal apakah dia dibuang atau dipakai pakan ayam atau ditimbun, itu urusan dia. Apakah itu salah atau tidak, itu jg bukan urusan kami, nanti biar pihak aparat yang menelisik," kata Muhadjir.

"Tapi sekali lagi, kalau itu betul-betul beras rusak yang mau dibagi dan kemudian dia tidak bagikan, itu sudah benar," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com