KOMPAS.com – Menjadi poros maritim dunia merupakan salah satu cita-cita Indonesia.
Poros maritim dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
Pengertian poros maritim dunia ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Lalu, mengapa Indonesia ingin menjadi poros maritim dunia?
Baca juga: Terbitkan Perpres 34/2022, Jokowi Tegaskan Lagi Pembangunan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki lautan yang menjadi penyumbang terbesar dan sebagai kekuatan utama penyokong pelaksanaan pembangunan nasional.
Keanekaragaman hayati yang tinggi dengan sebaran yang luas di laut Indonesia sangat potensial dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Berbagai potensi sumber daya yang tersimpan di dalam laut pun mengandung nilai ekonomi yang sangat besar dan dapat dikembangkan bagi pembangunan nasional.
Tak hanya potensi sumber daya laut, potensi geografis serta industri pelayaran dan perkapalan juga dipercaya mampu mendatangkan kesejahteraan.
Dengan berbagai potensi yang dimiliki ini, Indonesia dapat menjadi poros maritim dunia.
Pemerintah pun sudah sewajarnya memiliki cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Selain itu, seiring bergesernya pusat ekonomi dunia dari poros Atlantik ke poros Asia-Pasifik, ekonomi kelautan Indonesia ke depannya juga diprediksi akan semakin strategis.
Hampir 70 persen total perdagangan dunia akan berlangsung di negara-negara Asia-Pasifik.
Besarnya potensi yang dimiliki Indonesia ini harus diimbangi dengan kemampuan untuk mengelolanya.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Baca juga: Kuliah Umum Unhas: Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia
Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, pemerintah telah menyusun sejumlah kebijakan kelautan Indonesia.
Di antaranya adalah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada 29 September 2014 dan dibentuknya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengoordinasikan sejumlah kementerian terkait pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.
Adanya regulasi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam eksplorasi sumber daya alam kemaritiman secara profesional dan optimal.
Selain itu, pembagunan “tol laut”, pengembangan industri pelabuhan, perbaikan transportasi laut, serta peningkatan pertahanan dan keamanan juga terus ditingkatkan
Tak hanya itu, sumber daya manusia juga harus dididik agar memiliki budaya dan jiwa maritim demi mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Referensi: