Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan Tersangka Kasus ACT 15 Tahun Sunat Uang Donasi Rp 450 M

Kompas.com - 01/08/2022, 19:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perlahan-lahan modus para tersangka untuk memotong uang sumbangan yang diterima Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak berdiri pada 2005 sampai 2020 dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga mengungkap soal dugaan penyelewengan dana dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Uang para ahli waris korban yang diduga diselewengkan itu sebesar Rp 34 miliar, dari total Rp 137 miliar yang diberikan Boeing.

"Disunat"

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada 29 Juli 2022, Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membongkar tentang bagaimana cara ACT memotong uang sumbangan hingga Rp 450 miliar, dalam kurun 2005 sampai 2020.

Menurut Ramadhan, uang sumbangan yang dikumpulkan oleh ACT dalam waktu 15 tahun itu jumlahnya mencapai Rp 2 triliun.

Baca juga: Penahanan 4 Tersangka ACT dan Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Dalih para tersangka, kata Ramadhan, uang sebesar Rp 450 miliar itu digunakan untuk operasional ACT.

"Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen mulai 2015.

Sedangkan pada 2015 sampai 2019, ACT memotong dana donasi sebesar 20-30 persen.

Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ujarnya.

Baca juga: Terus Didalami, Dugaan Penyelewengan Donasi ACT Bisa Bertambah

Uang sumbangan yang disunat untuk operasional oleh ACT itu di antaranya diduga masuk ke kantong para tersangka dalam bentuk gaji.

Bahkan, gaji para tersangka tergolong fantastis, yakni puluhan hingga ratusan juta.

Ditahan

Sampai saat ini Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka terkait kasus itu.

Mereka adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com