JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia ST Burhanuddin menyatakan bahwa kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi dan tindakan pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group ditaksir mencapai Rp 78 triliun.
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan videonya, Senin (1/8/2022).
Adapun dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Kasus KSP Indosurya Sudah Lengkap
Untuk tersangka Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Surya dikenakan pasal berlapis soal TPPU, yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO," ujar Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Kelima perusahaan yang dimaksudkannya itu yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Surya Darmadi dan Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Korupsi Penyerobotan Lahan
Sementara itu, Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
"Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.