JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka.
Partai politik yang hendak mengikuti pemilu mendatang dapat mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kurun waktu 1-14 Agustus 2022.
Merujuk Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Nantinya, partai politik pendaftar akan diverifikasi oleh KPU, baik secara administrasi maupun faktual.
Partai yang memenuhi syarat selanjutnya akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Lantas, apa saja tahapan verifikasi dan kapan partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 diumumkan?
Sebagaimana telah disebutkan, tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilakukan secara administrasi dan faktual.
Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan.
Baca juga: Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu
Peserta yang tak lolos verifikasi akan diberi waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan.
Nantinya, hanya mereka yang memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Ihwal tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 telah diatur detail dalam lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
Hingga 29 Juli 2022, KPU mencatat, setidaknya ada 14 partai politik yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu.
Mereka tidak hanya partai politik lama yang telah mengikuti pemilu sebelumnya, tetapi ada juga partai politik pendatang baru.
Baca juga: Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu
Dikutip dari laman resmi KPU, berikut rencana jadwal pendaftaran partai politik ke KPU: