Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pendaftaran Partai Politik, Verifkasi, hingga Penetapan Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 01/08/2022, 12:47 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dibuka.

Partai politik yang hendak mengikuti pemilu mendatang dapat mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kurun waktu 1-14 Agustus 2022.

Merujuk Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Nantinya, partai politik pendaftar akan diverifikasi oleh KPU, baik secara administrasi maupun faktual.

Partai yang memenuhi syarat selanjutnya akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Lantas, apa saja tahapan verifikasi dan kapan partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 diumumkan?

Tahapan pendaftaran

Sebagaimana telah disebutkan, tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilakukan secara administrasi dan faktual.

Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan.

Baca juga: Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Peserta yang tak lolos verifikasi akan diberi waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan.

Nantinya, hanya mereka yang memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Ihwal tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2024 telah diatur detail dalam lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • 29-31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran partai politik
  • 1-14 Agustus 2022: Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik
  • 2 Agustus–11 September 2022: Verifikasi administrasi
  • 14 September 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • 15-28 September 2022: Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
  • 29 September-12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan
  • 14 Oktober 2022: Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
  • 15 Oktober-4 November 2022: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
  • 9 November 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
  • 10-23 Novermber 2022: Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
  • 24 November-7 Desember 2022: Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
  • 14 Desember 2022: Penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.

14 partai politik

Hingga 29 Juli 2022, KPU mencatat, setidaknya ada 14 partai politik yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu.

Mereka tidak hanya partai politik lama yang telah mengikuti pemilu sebelumnya, tetapi ada juga partai politik pendatang baru.

Baca juga: Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Dikutip dari laman resmi KPU, berikut rencana jadwal pendaftaran partai politik ke KPU:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com