Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Terbitkan Edaran, PTM Bisa Dihentikan Sementara jika Terjadi Penularan Covid-19

Kompas.com - 30/07/2022, 20:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE yang diteken pada 29 Juli 2022 ini, Mendikbud-Ristek menegaskan soal penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) apabila terjadi penularan Covid-19.

Dilansir dari salinan SE yang telah diunggah di laman resmi Kemendikbud-Ristek, Sabtu (30/7/2022), penghentian sementara PTM dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19.

Secara spesifik, penghentian sementara PTM dilakukan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Puan Minta Kurangi Aktivitas Keramaian dan Perketat Prokes PTM

Selain itu, penghentian sementara PTM juga dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Selain itu, penghentian sementara PTM dilakukan kepada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19 meski bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

Penghentian sementara PTM juga dilakukan kepada peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Lama waktu penghentian sementara PTM juga diatur secara spesifik.

Untuk kondisi terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, penghentian sementara PTM dilakukan paling sedikit selama 5 hari.

Baca juga: Alasan Wamenkes PTM Tetap Berjalan meski Kasus Covid-19 Naik: Gejalanya Mild

Untuk kondisi di mana peserta didik terkonfirmasi Covid-19, penghentian sementara PTM dapat dilakukan paling sedikit selama 7 hari.

Kemudian, saat PTM dihentikan secara sementara proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

SE juga menegaskan agar pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.

Selanjutnya, penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis berdasarkan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan/atau dinas kesehatan setempat.

Baca juga: Terapkan PTM, IDAI Rekomendasikan Selalu Cuci Tangan dan Makan Terpisah

Lebih lanjut SE, juga memerintahkan kepada pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM. Utamanya dalam 5 hal, yakni:

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.

2. Pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi

3. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

4. Percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

5. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com