JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcpapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyerahkan total 59 akta kematian jemaah haji Indonesia kepada keluarga.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pada Minggu (24/7/2022) pihaknya kembali menerima 43 surat kematian jemaah haji yang meninggal dunia saat beribadah haji di Makkah.
Surat kematian tersebut diterima dari Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
"Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili" ujar Zudan dilansir dari siaran pers Kemendagri, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Total 73 Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal Dunia
Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut terdiri dari penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang, Aceh Barat 1 orang, dan Bandung 1 orang.
Lalu dari penduduk Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, Pemalang 1 orang, Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, dan Magetan 1 orang.
Kemudian, dari Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.
Baca juga: Pemulangan Gelombang Kedua Jemaah Haji RI Dimulai Sabtu Ini
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil sudah menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji, yang semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga pada Kamis (14/7/2022) lalu.
Dengan demikian, Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 59 jamaah haji dari Konjen RI Jeddah.
"Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian" kata Zudan.
Penerbitkan akta kematian jemaah haji Indonesia tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan. Statusnya pun sudah diubah menjadi cerai mati.
Baca juga: Seorang Jemaah Haji asal Gunungkidul Dipulangkan Lebih Awal, Ini Penyebabnya
Selanjutnya, Dirjen Zudan menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat dilakukan, mudah dan gratis.
Keluarga tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat masing-masing.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat dan dirasakan langsung kemudahan itu oleh masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.