JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta pemerintah menutup seluruh perlintasan sebidang agar tak terjadi lagi kasus kecelakaan kereta api menabrak odong-odong seperti di Serang.
Kecelakaan yang terajadi pada Selasa (26/7/2022) itu menewaskan sembilan orang.
"Atas nama Komisi V DPR RI, saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan yang terjadi dan tentunya duka cita mendalam terhadap seluruh korban yang berpulang akibat peristiwa tersebut,” kata Lasarus dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Lasarus mengatakan, Komisi V mengingatkan pemerintah untuk menjadikan kecelakaan maut odong-odong itu sebagai bahan evaluasi.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut di Serang, Polisi Razia Odong-odong di Tangerang
Menurut dia, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menggalakkan sosialisasi serta edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.
“Ini masalah klasik di perlintasan sebidang kereta api. Masalah seperti ini akan terus berulang manakala kesadaran pengguna jalan yang kurang terhadap bahaya yang mengintai di perlintasan sebidang atau pengamanan pintu perlintasan sebidang yang lemah,” ucapnya.
Politisi PDI-P itu meminta pemerintah melalui instansi-instansi terkait untuk menutup seluruh perlintasan sebidang, khususnya perlintasan ilegal maupun yang tidak memiliki palang pintu.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan lalu lintas.
“Yang paling aman memang tidak ada lagi perlintasan sebidang. Semestinya kecelakaan bisa dicegah jika perlintasan sebidang ilegal tegas ditutup, dan atau semua dalam penjagaan petugas perkeretaapian,” terangnya.
Baca juga: 9 Korban Kecelakaan Odong-odong Masih Dirawat di RS, Satu Balita Kritis
Di sisi lain, Lasarus mengingatkan semua Pemda yang wilayahnya terdapat perlintasan kereta untuk rajin mengecek perlintasan sebidang.
Sebab, kata dia, meski PT KAI telah menutup perlintasan sebidang ilegal namun pengawasan wilayah menjadi tanggung jawab Pemda.
“Termasuk rambu-rambu di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Lasarus juga menambahkan pentingnya pengawasan terhadap wahana hiburan seperti odong-odong.
Berdasarkan keterangan polisi, odong-odong yang beredar di jalan raya telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan lainnya.
Hal ini karena dinilai telah memodifikasi kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.